Thursday 2 November 2017

Persaingan Usaha Di Indonesia Tinjauan Ekonomi Dan Hukum Forex


1. Pengertian Hukum Persaingan Usaha dan Kebijakan Persaingan Usaha. Menurut Arie Siswanto, Dalam bukunya Yang berjudul 8221 Hukum Persaingan Usaha 8221 yang dimaksud dengan hukum persaingan Usaha (diritto della concorrenza) Adalah instrumen hukum yang menentukan tentang bagaimana hukum ITU Harus dilakukan. Sedangkan menurut Kamus Lengkap Ekonomi yang ditulis Oleh Cristopher Passo dan Bryan Lowes, Yang leggi GARA dimaksud dengan Adalah bagian Dari perundang-Undangan yang mengatur tentang monopoli, penggabungan dan pengambilalihan, perjanjian perdagangan Yang membatasi dan Praktik contro persaingan 1. Selain pengertian hukum persaingan Usaha, maka pengertian kebijakan persaingan (politica competititon) Perlu Juga dikemukakan Karena berkaitan dengan erat persaingan Usaha. Dalam Kamus Lengkap Ekonomi yang ditulis Oleh Cristopher Passo dan Bryan Fiori, Yang dimaksud dengan kebijakan persaingan Adalah kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan efisisensi pemakaian Sumner Daya Dan perlindungan kepentingan konsumen. Tujuan kebijakan persaingan Adalah untuk menjamin pasar terlaksananya pasar Secara ottimale 2. Pengertian Monopoli, Monopoli Praktik, Pemusatan Kekuatan Ekonomi, dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 1. Pengertian Monopoli dan Persaingan Usaha Persaingan merupakan sesuatu yang dapat Tidak dihindari Dalam prose perkembangan kegiatan Ekonomi. Disnilah peranan hukum diperlukan agar tercipta Suatu persaingan yang Sehat dan wajar Antara pelaku Usaha. Persaingan atau 8220competition8221 dalam Bahasa Inggris Oleh Webster sebagai didefinisikan. 82208230. Una lotta o sfida tra due o più persone per lo stesso objects8221. 3 Memperhatikan definisi di ATAS, dapat disimpulkan bahwa Dalam setiap pe r saingan Akan terdapat Unsur-Unsur sebagai berikut: 4 a. Ada dua pihak atau Lebih yang terlibat Dalam upaya Saling mengungguli b. Ada kehendak diantara mereka untuk mencapai tujuan yang sama Persaingan Antara pelaku Usaha salah satunya Adalah persaingan Dalam merebut pasar dan mendapatkan konsumen sebanyak-banyaknya. Persaingan sebenarnya merupakan kondisi ideale yang memiliki banyak Aspek Positif. Meskipun demikian, persaingan akan berjalan dengan baik sesuai dengan fungsinya apabila Tidak terjadi perbuatan curang yang justru merugikan dan menimbulkan Aspek Negati f. Monopoli menurut Kamus Besar Indonesia Adalah situasi pengadaan barang Dagangan tertentu (di pasar lokal atau internasional) sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai Oleh Satu orang atau satu Kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan. Sedangakan menurut Black8217s Law Dictionary monopoli Adalah. 8220 Un privilegio o peculiare advanted spettano NOE o più persone o società. che consiste nel diritto esclusivo (o potenza) di portare avanti una specifica attività o commercio, prodotto un articolo partucular o controllare la vendita di tutta la loro fornitura una particolare merce. . Una forma della struttura del mercato in cui uno o solo poche imprese dominano il totale delle vendite di un prodotto o servizio di 8221 abitanti del Maine, Stati definisi monopoli sebagai berikut: 5 una struttura di mercato in cui l'uscita di un settore dal singolo venditore o di un gruppo di venditore di prendere decisioni congiunte in materia di produzione e price8221. Undang-Undang Nomor 5 Tahu n 1999 mendefinisikan monopoli sebagai penguasaan atas produksi danatau pemasaran barang danatau penggunaan Jasa tertentu Oleh Satu pelaku Usaha atau Satu Kelompok pelaku Usaha. Sementara yang dimaksud dengan praktik monopoli Adalah Suatu pemusatan kekuatan Ekonomi Oleh Satu atau Lebih pelaku Usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi danatau pemasaran atas barang danatau Jasa tertentu sehingga menimbulkan Suatu persaingan Usaha Secara Tidak Sehat dan dap una t merugikan kepentingan Umum. 2. Praktik Monopoli Dalam ketentuan Dalam Pasal 1 angkan 2 Undang-Undang Anti Monopoli dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan praktik monopoli Adalah pemusatan kekuatan Oleh Satu atau Lebih pelaku Usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi danatau pemasaran atas barang danatau Jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan Usha Tidak Sehat dan dapat merugikan kepentingan Umum. 3. Pemusatan Kekuatan Ekonomi Yang dimaksud dengan pemusatan kekuatan Ekonomi Dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Monopoli Adalah penguasaan yang nyata atas Suatu pasar bersangkutan Oleh Satu atau Lebih pelaku Usaha sehingga dapat menentukan di prezzo barang danatau Jasa. 4. Persaingan Usaha Tidak Sehat Menurut rumusan Pasal Angka 1 Ayat 6 Undang-Undang Antimonopoli, Yang dimaksud dengan persaingan Usaha Tidak Sehat Adalah persaingan antar pelaku Usaha Dalam menjalankan kegiatan produksi danatau pemasaran barang danatau Jasa yang dilakukan dengan cara Tidak jujur ​​atau melawan hukum atau menghambat Usaha persaingan. Dalam Black8217s Law Dictionary, persaingan Usaha Tidak Sehat diartikan sebagai berikut: 6 8220A termine che essere applicato in generale a tutte le rivalità disonesto o fraudolento in commercio e il commercio, la pratica della tentando di sostituire one8217s propri beni o prodotti sul mercato per quelli di loro da mezzi di imitazione o contraffazione del nome, del marchio, dimensione, forma, o altro caratteristica distintiva di questo articolo o di packaging.8221 Menurut sistematik Pasal 1 Angka 6 UU n ° 5 Tahun 1999 tentang P ersaingan U Saha Ti dak S ehat ditandai Tiga alternativa k RITERI, yaitu: persaingan Usaha yang dilakukan dengan cara Tidak jujur, melawan hukum, dan menghambat persaingan Usaha. Tindakan persaingan Usaha Tidak Sehat sebenarnya dapat dibedakan menjadi Dua keategori, yaitu tindakan contro persaingan (anti concorrenza) dan tindakan persaingan curang (pratica concorrenza sleale). Tindakan contro persaingan Adalah tindakan yang bersifat mencegah terjadinya persaingan dan dengan demikian mengarah pada terciptanya kondisi Tanpa atau minim persaingan, sedangkan persaingan curang Adalah tindakan Tidak jujur ​​yang dilakukan Dalam kondisi persaingan. 7 2. Ruang Lingkup Hukum Anti Monopoli Berupa tindakan-tindakan yang berhubungan dengan pasar yang Perlu diatur Oleh hukum antimonopoli yang sekaligus merupakan ruang lingkup dari hukum contro monopoli tersebut Adalah sebagai berikut 8. 1. Perjanjian yang dilarang 2. Kegiatan yang dilarang 3. Penyalahgunaan posisi dominan 4. Komisi pengawas persaigan usahaPertama kami panjatkan Puji Syukur kehadirat Allah l'Altissimo, ATAS Rahmat dan karunianya yang Telah diberikan kepada Kita. Semoga shalawat Dan salam Selalu dilimpahkan kepada Junjungan Nabi Besar Muhammaad SAW, beserta Sahabat dan keluarganya, Serta pengikutnya hingga Akhir Zaman. Amin. Kami penyusun makalah, alhamdulillah Telah berhasil menyelesaikan makalah 8220Hukum Perikatan8220 tentang 8220Persaingan Usaha Tidak Sehat8221. Dan makalah ini kami ajukan sebagai tugas untuk melaksanakan kewajiban sebagai Mahasiswa. Kami menyadari bahwa Penulisan dan penyusunan makalah ini Masih Jauh Dari sempurna. Oleh Karena itu adanya masukan, pendapat, maupun Kritik dan saran yang membangun diperlukan Sangat. Semoga Hasil makalah ini dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan dan mendapat ridho Allah l'Altissimo. Amin. Pamekasan, 08 Mei 2013 A. Latar Belakang Persaingan Harus dipandang sebagai hal yang positif dan sangat esensial Dalam Dunia usaha. Dengan persaingan, para pelaku Usaha Akan berlomba-Lomba untuk Terus menerus memperbaiki Produk dan melakukan Inovasi atas Produk yang dihasilkan untuk memberikan yang terbaik Bagi pelanggan. Dari sisi konsumen, mereka akan mempunyai pilihan Dalam membeli Produk dengan di prezzo Murah dan kualitas terbaik. Seiring dengan berjalannya Usaha para pelaku Usaha mungkin lupa bagaimana bersaing dengan Sehat sehingga muncullah persaingan-persaingan yang Tidak Sehat dan pada akhirnya Timbul praktek monopoli. Dengan adanya pratek monopoli pada Suatu bidang tertentu, berarti TERBUKA kesempatan untuk mengeruk keuntungan Yang sebesar-besarnya bagi kepentingan kantong sendiri. Disini monopoli diartikan sebagai kekuasaan menentukan di prezzo, kualitas dan kuantitas Produk yang ditawarkan kepada Masyarakat. Masyarakat Tidak pernah diberi kesempatan untuk menentukan pilihan, Baik mengenai di prezzo, Mutu maupun jumlah. Kalau mau silakan dan kalau Tidak mau Tidak ada pilihan lain. Itulah citra kurang baik yang ditimbulkan Oleh keserakahan pihak tertentu yang memonopoli Suatu bidang. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian praktek monopoli dan persaingan Tidak Sehat 2. Apa saja yang termasuk pada praktek monopoli 3. Hal Hal-APA saja yang Tidak tergolong Dalam praktek Monopoli 1. Untuk mengetahui pengertian praktek monopoli dan persaingan Tidak Sehat. 2. Mengetahu hal yang termasuk Dalam praktek monopoli. 3. Memahami hal yang Tidak termasuk praktek monopoli. Pengertian Praktek monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli Adalah pemusatan kekuatan Ekonomi Oleh Satu atau Lebih pelaku Usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau Jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan Usaha Tidak Sehat dan dapat merugikankepentingan Umum. Persaingan Usaha Tidak Sehat Adalah persaingan antar pelaku Usaha Dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau Jasa yang dilakukan dengan cara Tidak jujur ​​atau melawan hukum atau menghambat persaingan Usaha Undang-Undang Anti Monopoli Nessuna 5 Tahun 1999 arti memberi kepada Monopolis sebagai Suatu penguasaan ATAS produksi Dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan Jasa tertentu Oleh Satu pelaku Usaha atau Kelompok pelaku Usaha (Pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli). Sementara yang dimaksud dengan 8220praktek monopoli8221 Adalah Suatu pemusatan kekuatan Ekonomi Oleh salah Satu atau Lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau Jasa tertentu sehingga menimbulkan Suatu persaingan Usaha Secara Tidak Sehat dan dapat merugikan kepentingan Umum. Sesuai Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli. B. Azas Dan Tujuan Dalam melakukan kegiatan Usaha di Indonesia, pelaku Usaha Harus berasaskan demokrasi Ekonomi Dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan Antara kepentingan pelaku Usaha dan kepentingan Umum. Tujuan yang terkandung di Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Adalah sebagai berikut. 1. Menjaga kepentingan Umum dan meningkatkan efisiensi Ekonomi Nasional sebagai salah Satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat. 2. Mewujudkan Iklim Usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan Usaha yang Sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku Usaha Besar, pelaku Usaha menengah, dan pelaku Usaha Kecil. 3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan Usaha Tidak Sehat yang ditimbulkan Oleh pelaku Usaha. 4. efektifitas Terciptanya dan efisiensi Dalam kegiatan Usaha. C. Kegiatan yang dilarang Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 (1) Pelaku Usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau Jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan Usaha Tidak Sehat. (2) Pelaku Usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau Jasa sebagaimana dimaksud Dalam ayat (1) apabila: 1. barang dan atau Jasa yang bersangkutan Belum ada substitusinya 2. mengakibatkan pelaku Usaha Lain Tidak dapat masuk ke Dalam persaingan Usaha barang dan atau Jasa yang sama atau 3. Satu pelaku Usaha atau Satu Kelompok pelaku Usaha menguasai Lebih dari 50 (Lima puluh persen) pangsa pasar Satu Jenis barang atau Jasa tertentu. Bagian Kedua Monopsoni Pasal 18 (1) Pelaku Usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli Tunggal atas barang dan atau Jasa Dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan Usaha Tidak Sehat. (2) Pelaku Usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli Tunggal sebagaimana dimaksud Dalam ayat (1) apabila Satu pelaku Usaha atau Satu Kelompok pelaku Usaha menguasai Lebih dari 50 (Lima puluh persen) pangsa pasar Satu Jenis barang atau Jasa tertentu. Bagian Ketiga Penguasaan Pasar Pasal 19 Pelaku Usaha dilarang melakukan Satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku Usaha rimasto, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan Usaha Tidak Sehat berupa: menolak dan atau menghalangi pelaku Usaha tertentu untuk melakukan kegiatan Usaha yang sama pada pasar bersangkutan atau mematikan Usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 21 Pelaku Usaha dilarang melakukan kecurangan Dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen di prezzo barang dan atau Jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan Usaha Tidak Sehat. Bagian Keempat Persekongkolan Pasal 22 Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan pihak rimasto mengatur untuk dan atau menentukan Pemenang tenera sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 23 Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan pihak rimasto untuk mendapatkan Informasi kegiatan Usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai Rahasia Perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 24 Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan pihak rimasto untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau Jasa pelaku Usaha pesaingnya dengan Maksud agar barang dan atau Jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang Baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan. F. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Adalah Sebuah Lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi Amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat. G. Sanksi Dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah Satu wewenang KPPU Adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan Hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan Usaha Tidak Sehat. Masih di Pasal yang sama, KPPU Juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku Usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk Dalam sanksi administratif diatur Dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU Hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli Juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana Pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan Dalam Pasal 49. (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda Serendah-rendahnya Rp25.000.000. 000 (dua puluh lima miliar rupie) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (Seratus miliar rupie), atau pidana kurungan pengganti denda Selama-lamanya 6 (ENAM) Bulan. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda Serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 (Lima miliar rupie) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda Selama-lamanya 5 (Lima) Bulan. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda Serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (Satu miliar rupie) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (Lima miliar rupie), atau pidana kurungan pengganti denda selama - lamanya 3 (Tiga) Bulan. Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur Dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin Usaha atau b. larangan kepada pelaku Usaha yang Telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki Jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan Selama-lamanya 5 (Lima) tahun atau c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian Lain pada pihak. Aturan ketentuan pidana di Dalam UU Anti Monopoli menjadi Aneh lantaran Tidak menyebutkan Secara tegas Siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan Dalam konteks pidana

No comments:

Post a Comment